Menurut pendapat pribadi saya, Kalau dilihat dari sisi intern (KAP) dalam menjelang Hari Raya Idul Fitri auditor dikatakan wajar saja menerima bingkisan parcel karena pemberian parcel sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia dan dapat meningkatkan kualitas individu masing-masing auditor untuk menambah semangat dalam bekerja selama tidak ada tujuan atau maksud tertentu baik dari yang memberikan maupun dari auditor itu sendiri.
Bila dilihat dari sisi ekstern (Klien) pemberian parsel kepada pihak auditor sangatlah tidak wajar karena dalam hal ini klien bisa mengganggu kinerja seorang auditor yg dapat menyalah gunakan jabatannnya sebagai seorang auditor dan membujuk akuntan yang bersangkutan agar audit laporan keuangannya sesuai dengan yang diharapkan klien, atau bisa dibilang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Jadi, menurut saya menerima parsel bisa berarti dua hal yaitu tergantung dilihat dari sisi intern dan ekstern. Saya setuju bila pemberian pacsel dilakukan oleh pihak intern dan tidak setuju bila dilakukan oleh pihak ekstern karena pemberian parcel tersebut mempunyai artian sebagai imbalan atas kelakuan curang.
0 komentar:
Posting Komentar