Minggu, 18 Oktober 2009

Company Profil PBK

    

    

 

 

 

 

 

COMPANY PROFILE

PUSAT BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN

 

Pusat Bisnis dan Kewirausahaan Universitas Gunadarma adalah salah satu unit lembaga pengembangan kemahasiswaan yang didirikan dan dikembangkan oleh Program Diploma Tiga Bisnis dan Kewirausahaan Universitas Gunadarma pada pertengahan Februari 2008.

Latar belakang berdirinya unit Pusat Bisnis dan Kewirausahaan di lingkungan Universitas Gunadarma adalah untuk mengembangkan kreatifitas dan kemampuan mahasiswa dalam hal-hal diluar potensi akademik serta mengembangkan potensi jiwa kewirausahaan. Sehingga diarapkan akan menciptakan lulusan-lulusan yang mampu bersaing dalam menghadapi persaingan pasar bebas dan menciptakan berbagai bursa lapangan kerja yang pada akhirnya akan membantu program pemerintah dalam penciptaan lapangan kerja baru.

Universitas Gunadarma sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi yang memiliki tugas membentuk generasi penerus yang berintelektual tinggi dan berwawasan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) mengharapkan keberadaan unit lembaga Pusat Bisnis dan Kewirausahaan diharapkan dapat menciptakan pribadi wirausahawan yang berintelektual tinggi dan berwawasan teknologi informasi (TIK).

Dengan demikian, para wirausahawan tersebut mampu mengembangkan unit-unit usaha yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang dapat bersaing di pasar domestik maupun psar global.

 

VISI:

MEWUJUDKAN LEMBAGA USAHA MANDIRI YANG BERINTELEKTUAL  DAN BERWAWASAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK)

 

MISI:

1.    MENJADI LEMBAGA YANG SELALU BERKARYA DAN MANDIRI.

2. MENGEMBANGKAN DAN MEMANFAATKAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN    KOMUNIKASI (TIK) SEBAGAI MEDIA PENGEMBANGAN AKADEMISI YANG  PROFESIONAL DAN BERDEDIKASI TINGGI.

3.    MEMENCIPTAKAN DAN MENGEMBANGKAN KETERAMPILAN AKADEMIK DISEKTOR  PENDIDIKAN NON-FORMAL (SOFTSKILL).

4. MENCIPTAKAN AKADEMISI YANG BERJIWA WIRAUSAHA DAN MENGUASAI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TECHNOPRENEURSHIP).

 

Sampai dengan 1 September 2009, Pusat Bisnis dan Kewirausahaan Universitas Gunadarma, telah berhasil mengembangkan beberapa unit usaha. Diantaranya:

1.  Galeri Display Produk Karya Mahasiswa

Galeri Display Produk Karya Mahasiswa merupakan sarana display berbagai produk hasil karya mahasiswa Universitas Gunadarma, sehingga dapat memotivasi mahasiswa untuk lebih berkreasi dan mengembangkan potensi kemampuan “softskill” yang dimilikinya.

Berbagai macam kebutuhan mahasiswa, dosen dan karyawan tersedia di sini, mulai dari Notebook, Aksesoris Komputer, pulsa telepon seluler, aksesoris Gunadarma, kosmetik, alat tulis, pakaian dan aneka produk lainnya. 

 

2.  Industri Kreatif dan Souvenir

Unit kerja yang menjadi sarana penunjang untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi para Civitas Akademika Universitas Gunadarma dengan belajar membuat dan mengolah produk-produk inovatif yang bernilai ekonomis dan bernilai seni,  sehingga dapat menjadi produk-produk unggulan yang bersaing.

Unit Kerja Industri Kreatif dan Souvenir Pusat Bisnis dan Kewirausahaan dapat memproduksi sendiri beraneka macam souvenir hasil inovasi dan kreativitas Civitas Akademika Universitas Gunadarma, diantaranya mug souvenir, pin (ukuran 44 mm dan 58 mm), dan produk souvenir lainnya.

Unit Kerja Industri Kreatif dan Souvenir Pusat Bisnis dan Kewirausahaan juga dapat menerima pesanan pin (ukuran 44 mm dan 58 mm), gantungan kunci, kaos sablon, tas sablon, mug digital printing, cetak photo digital, cetak kartu nama, cetak ID-Card, Cetak Sertifikat, Cetak BlockNote, Cetak Pulpen untuk seminar kit, dan lain-lain.

3. Industri Peternakan Ikan, Industri Peternakan Unggas dan Industri Pengolahan Kripik Sayur

Merupakan pengembangan unit usaha yang berawal dari penyaluran hobi/kegemaran

 

4.  Program Perguliran Dana (untuk mahasiswa)

Merupakan salah satu kegiatan Pemberian Pinjaman Modal Kerja yang diberikan kepada seluruh mahasiswa Program Diploma III Bisnis & Kewirausahaan, dirancang untuk mendorong munculnya jiwa bisnis dan berwirausaha yang terdapat dalam diri mahasiswa dengan memanfaatkannya dalam bentuk berbagai macam usaha kecil yang kreatif dan inovatif.

5.  Konsultasi Bisnis

Yang terbuka bagi para penerima Pinjaman Modal Kerja dalam bentuk Kegiatan Perguliran Dana pada khususnya, serta kepada seluruh Civitas Akademika Universitas Gunadarma dan masyarakat pada umumnya, yang ingin maupun yang sedang melakukan kegiatan usaha.


Read More...

Sabtu, 10 Oktober 2009

Etika Auditor Dalam Menerima Bingkisan Pada Hari Raya

Menurut pendapat pribadi saya, Kalau dilihat dari sisi intern (KAP) dalam menjelang Hari Raya Idul Fitri auditor dikatakan wajar saja menerima bingkisan parcel karena pemberian parcel sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia dan dapat meningkatkan kualitas individu masing-masing auditor untuk menambah semangat dalam bekerja selama tidak ada tujuan atau maksud tertentu baik dari yang memberikan maupun dari auditor itu sendiri.

Bila dilihat dari sisi ekstern (Klien) pemberian parsel kepada pihak auditor sangatlah tidak wajar karena dalam hal ini klien bisa mengganggu kinerja seorang auditor yg dapat menyalah gunakan jabatannnya sebagai seorang auditor dan membujuk akuntan yang bersangkutan agar audit laporan keuangannya sesuai dengan yang diharapkan klien, atau bisa dibilang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Jadi, menurut saya menerima parsel bisa berarti dua hal yaitu tergantung dilihat dari sisi intern dan ekstern. Saya setuju bila pemberian pacsel dilakukan oleh pihak intern dan tidak setuju bila dilakukan oleh pihak ekstern karena pemberian parcel tersebut mempunyai artian sebagai imbalan atas kelakuan curang. 


Read More...

Jumat, 09 Oktober 2009

8 KAP yang Dibekukan Oleh Pemerintah

Jakarta, Kominfo Newsroom -– Pemerintah melalui Menteri Keuangan RI sejak awal September 2009 telah menetapkan pemberian sanksi pembekuan izin usaha kepada delapan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP). 

Departemen Keuangan dalam pengumuman yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/9), menyebutkan, penetapan sanksi pembekuan izin usaha itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. 

Mereka yang terkena sanksi adalah AP Drs Basyiruddin Nur yang dikenakan sanksi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009.

Kemudian AP Drs Basyiruddin Nur, telah dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT Datascrip dan anak perusahaan tahun buku 2007.

Menkeu menilai hal itu berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap laporan auditor independen.

Aud itor lainnya adalah AP Drs Hans Burhanuddin Makarao yang dikenakan sanksi melalui KMK Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009.

Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena belum sepenuhnya mematuhi SA-SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.

San ksi juga diberikan kepada AP Drs Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009.

Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP Drs Dadi Muchidin telah dibekukan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.

Audi tor lainnya KAP Drs Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009, dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.

|Bahk an ampai saat ini, KAP Drs Dadi Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya, yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.

Selain itu KAP Matias Zakaria melalui KMK Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.

Sampa i saat ini, KAP Drs Matias Zakaria masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

Sanski juga diberikan kepada KAP Drs Soejono melalui KMK Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.

Dilap orkan sampai saat ini, KAP Drs Soejono masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hingga 2008.

Menkeu juga menetapkan sanksi untuk KAP Drs Abdul Azis B. melalui KMK Nomor: 1119/KM.1 /2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.

Sampa i saat ini KAP Drs Abdul Azis juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007, dan 2008.

Terakhir sanksi juga diberikan kepada KAP Drs M. Isjwara melalui KMK Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan, karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.

KAP Drs M. Isjwara sampai saat ini masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. (Ant/ysoel)

www.endonesia.com


Komentar saya atas berita tersebut :

Menurut saya tentang pembekuan 8 KAP tersebut sangatlah wajar karena standar auditing tediri dari mutu dan kualitas kinerja tindakan prosedur audit yang harus dilakukan sampai tercapainya proses audit tersebut, KAP dapat dikatakan tidak profesional bila tidak memenuhi standar auditing yang telah ditetapkan oleh standar prosedur dalam sebuah perusahaan, sebab dalam melakukan proses audit akuntansi diperlukan seorang auditor yang profesional.

Read More...